TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kepala Subbagian Humas RBTI Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hamsir memastikan akan memberikan hukuman disiplin kepada petugas Lapas Kelas II B Kayuagung jika terbukti melakukan kelalaian hingga menyebabkan 3 tahanan kabur.
"Kalau salah tetap kita kenakan hukuman disiplin kepada petugas kita yang melakukan kelalaian pada saat kejadian ini," kata Hamsir mengutip Sripoku.com.
Baca juga: 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba, Ditjenpas Lakukan Pengawasan Ekstra
Sebelumnya 5 tahanan Lapas Kelas II B Kayuagung mencoba kabur dari tahanan.
Dua di antaranya berhasil diamankan lantaran terjatuh saat hendak kabur dengan memanjat dinding lapas.
Keduanya berhasil ditangkap saat masih berada di area lapas, yakni Joko Iskandar (JI) dan Hengki Mirianto (HM).
Sementara seorang tahanan lain berhasil ditangkap.
Kini masih ada dua tahanan yang belum ditangkap.
Hamsir mengatakan, Kadivpas Kemenkumham Sumsel telah mendatangi Lapas Kayuagung IIB untuk menyelidiki kaburnya warga binaan.
"Sekarang dalam proses tindak lanjut, Kadivpas juga sudah kesana menindaklanjuti peristiwa ini, petugas lapas sedang diperiksa sesuai SOP," ujar Hamsir.
Hamsir mengatakan tahanan Joko yang gagal kabur mengalami cedera di kakinya.
Baca juga: Akhir Pelarian Tahanan Kabur, Sembunyi di Hutan, Jadi DPO hingga Dapat Pasokan Makanan dari Keluarga
"Jadi tahanan yang bernama Joko ini mengalami luka pada bagian kaki, sementara HM tidak berani memanjat tembok. Sedangkan 3 orang lainnya berhasil kabur dengan cara memanjat tembok menggunakan tali yang sudah mereka persimpangan," kata Hamsir.
Tiga warga binaan yang berhasil kabur bernama Taufik Hidayat, Herli Dewanto, dan Edi Irawan.
Namun petugas berhasil menangkap Edi Irawan tak lama setelahnya.
Aksi warga binaan yang kabur diketahui setelah salah satu warga binaan di staf 3 melihat Joko dan Hengki sudah berada di luar sel.