TRIBUNNEWS.COM, Baubau - Seorang oknum polisi wanita (Polwan) berinisial Bripka RH diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang nenek berusia 66 tahun di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 16 Desember 2024, dan video kejadian tersebut kini viral di media sosial.
Polres Baubau telah mengambil alih penyelidikan kasus ini setelah laporan dari pihak korban diterima pada 18 Desember 2024.
Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki, mengonfirmasi bahwa penyelidikan sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan visum terhadap korban.
"Laporan sudah masuk, saat ini sedang dalam penyelidikan," ujarnya.
Baca juga: Saksi Bantah Polwan di Baubau Aniaya Lansia: Dorong-mendorong, Bripka RH Mau Dicekik
Penganiayaan Terhadap Lansia
Korban inisial A, menceritakan bahwa saat kejadian, ia sedang menumpang salat di rumah tetangga Bripka RH.
Tidak diketahui alasannya, oknum polwan tersebut tiba-tiba menghampiri A.
"Pemukulan pertama itu mengenai tanganku, kemudian dia menarik dan memukulku lagi setelah berdebat," jelas A.
A juga menambahkan bahwa kemarahan Bripka RH meningkat saat ia menyadari bahwa perbuatannya sedang direkam.
"Dia membabi buta marah dan ingin mengambil handphone saya," kata A.
Baca juga: Pemicu Polwan di Baubau Diduga Aniaya Lansia, Korban Terancam Cacat: Tahu Direkam, Tambah Ngamuk
Akibat dari penganiayaan tersebut, A mengalami kesulitan bergerak dan kini harus menggunakan kursi roda.
Dokter yang memeriksa A menyatakan bahwa tidak ada patah tulang, namun ia terancam stroke dan cacat akibat penganiayaan tersebut.
"Dokter ahli saraf bilang saya terancam stroke dan cacat," tutup A.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Video Viral Oknum Polwan di Kota Baubau Sultra Diduga Aniaya Lansia 66 Tahun, Terancam Lumpuh
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).