News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewaskan Satu Keluarga, Pengemudi Mabuk Penyebab Kecelakaan Maut di Pekanbaru Sampaikan Penyesalan

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi Calya Antoni Romansyah (44), pelaku yang sebabkan kecelakaan maut di Jalan Hang Tuah Pekanbaru. Akibat kecelakaan ini, satu keluarga dilaporkan tewas.

TRIBUNNEWS.COM - Antoni Romansyah (44), tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan satu keluarga di Jalan Hang Tuah Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025) mengungkapkan rasa penyesalannya.

Akibat ulah Antoni yang mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk dan positif narkoba, terjadi kecelakaan maut hingga menewaskan satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak laki-laki.

Saat itu pengendara sepeda motor yang merupakan satu keluarga ditabrak mobil Cayla yang dikemudikan Antoni dalam keadaan di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.

Saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru pada Kamis (2/1/2025), Antoni menyampaikan permintaan maaf.

Dalam konferensi pers itu, Antoni tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.

Tersangka penabrak satu keluarga hingga tewas, Antoni Romansyah (44) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Riau, Kamis (2/1/2025). (Kompas.com/Idon Tanjung)

Baca juga: Tetangga Ungkap Gelagat Aneh Satu Keluarga di Pekanbaru sebelum Tewas Ditabrak Pengemudi Mabuk

Tersangka mengungkapkan penyesalannya atas insiden tragis yang terjadi.

"Kepada pihak keluarga, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya. Untuk masyarakat Pekanbaru juga saya minta maaf," kata Antoni.

Antoni mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sebelum mengemudikan mobil dari Palembang menuju Pekanbaru.

"Saya menyesal," ujarnya.

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan maut itu di Jalan Hang Tuah Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025).

Anton Sujarwo (38) bersama istrinya, Afrianti (42), dan putra mereka, Aditia Aprilio Anjani (10), ditabrak mobil yang dikemudikan oleh Antoni.

Saat kejadian, Antoni membawa dua penumpang, yakni sang kekasih bernama Lidia Ristiawati Putri (25) dan seorang pria lain bernama Deni (30).

Ketiga orang di mobil tersebut diketahui dalam perjalanan pulang sehabis dugem malam tahun baru, dengan kondisi mabuk serta positif konsumsi narkoba jenis zat amphetamine dan methampetamine.

Baca juga: Pengakuan Pengemudi Mabuk yang Tabrak 1 Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru: Sempoyongan sejak di Tol

Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan untuk sopir mobil, Antoni, sudah ditetapkan sebagai tersangka, lantaran kelalaiannya berkendara di bawah pengaruh narkoba dan menyebabkan kecelakaan sampai korban tewas.

“Sopirnya ditetapkan tersangka, sementara untuk 2 penumpang, kita sudah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba untuk melaksanakan pengembangan,” ujar Alvin.

Alvin menjelaskan bahwa kecelakaan berawal ketika mobil Toyota Calya dengan nomor polisi F 1817 VI, yang dikemudikan oleh Antoni, bergerak dari arah timur menuju barat.

Sesampainya di depan Klinik Siaga Medika 2, mobil tersebut tiba-tiba melebar ke sebelah kanan jalan dan menabrak sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai oleh Anton, yang membonceng dua penumpang, yakni Aditia dan Afrianti. Ketiganya merupakan satu keluarga.

Akibat tabrakan, motor Honda Beat terjatuh dan terseret, sedangkan mobil Toyota Calya terus bergerak dan kembali menyenggol sepeda motor Honda Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai oleh Dwi Irawanto (22) dengan penumpangnya, Nurliani (25).

Kedua sepeda motor tersebut terpental ke pinggir jalan, sementara mobil Toyota Calya mengalami kerusakan parah pada bagian depan kanan hingga terbalik ke sisi kiri.

Akibat kecelakaan ini, tiga orang yang merupakan satu keluarga meninggal dunia.

Pertama, pengendara sepeda motor Honda Beat, Anton, yang mengalami luka berat pada kepala, kaki kanan patah, dan leher patah.

Anton meninggal dunia dalam perawatan medis di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Lalu, Aditya, penumpang Honda Beat, mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Terakhir, Afrianti, penumpang Honda Beat, yang mengalami patah pada pinggang dan kedua kakinya. Ia meninggal dunia di tempat kejadian dan jenazahnya dibawa ke kamar jenazah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Sementara itu, pengendara Honda Scoopy, Dwi Irawanto, dan penumpangnya, Nurliani, berhasil selamat dengan luka ringan.

Terhadap Antoni, dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Rasa Sesal Antoni, Sopir Mabuk yang Tabrak Satu Keluarga di Pekanbaru hingga Tewas: Aku Mohon Maaf 

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunPekanbaru.com/Firmauli Sihaloho)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini