Saat kejadian bus tersebut membawa rombongan pelajar SMK TI Bali Global Badung yang sedang study tour.
Pihak sekolah menyewa empat bus dan satu di antaranya mengalami kecelakaan.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, mengatakan tiga dari empat bus tak layak jalan sehingga diamankan termasuk bus yang kecelakaan.
Baca juga: Kondisi Bus Pariwisata Pemicu Kecelakaan Maut di Kota Batu: Tak Layak Jalan, KIR Mati Sejak 2023
"Ketiganya tidak layak jalan, karena bannya retak dan sudah halus (ban gundul). Dan salah satunya, uji KIR serta izin angkutnya juga sudah mati," tuturnya.
Bus ditahan hingga seluruh persyaratan kelayakan dipenuhi oleh pihak travel.
"Bus kami amankan dan krunya kami periksa. Ini kami amankan, sampai memenuhi izin kelayakan jalan," tegasnya.
Menurutnya, izin angkut bus kadaluwarsa sejak 26 April 2020, sedangkan izin KIR mati sejak 15 Desember 2023.
Ia meminta pihak travel menyiapkan armada lain untuk menjemput seluruh rombongan pelajar SMK TI Bali Global Badung yang berjumlah sekitar 160 orang.
"Kami minta kepada pihak perusahaan bus, untuk menggantinya dengan bus yang layak jalan. Kemudian, rombongan kami lakukan pengawalan," tukasnya.
Sopir bus telah menjalani sejumlah pemeriksaan dan masih berstatus saksi.
"Untuk sopirnya masih kami lakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk perusahaan otobusnya, juga kami periksa," lanjutnya.
Baca juga: Surat Izin Angkut Bus yang Kecelakaan di Kota Batu Kedaluwarsa sejak 2020, KIR Juga Mati sejak 2023
Kronologi Kecelakaan
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, menyatakan hasil penyelidikan menunjukkan bus pariwisata bernopol DK 7942 GB mengalami rem blong saat memasuki jalan Imam Bonjol, Batu.
"Jadi, sopir bus tidak bisa mengendalikan laju busnya karena fungsi pengereman yang gagal."