News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Gelar Ekshumasi Jasad Darso, Warga Semarang yang Diduga Dianiaya Polisi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendiang Darso (kiri) menceritakan penganiayaan yang dialaminya diduga dilakukan oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta sehari sebelum meninggal dunia pada 29 September 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Darso, seorang warga Semarang yang tewas diduga dianiaya anggota polisi.

Adapun proses ekshumasi itu dilakukan pada hari ini, Senin (13/1/2025).

"Hari ini dilaksanakan ekshumasi nya almarhum Darso," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto saat dihubungi, Senin (13/1/2025).

Dalam hal ini, Artanto menyebut pihak keluarga pun dipastikan akan dihadiri oleh pihak keluarga Darso.

"Betul lengkap [keluarga] yang hadir," tambahnya.

Untuk informasi, seorang warga Gilisari Purwosari Mijen, Kota Semarang, Darso (43) meninggal dunia selepas diduga dianiaya oleh sejumlah polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta.

Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia selepas dirawat di rumah sakit dengan sejumlah luka lebam.

Baca juga: Diduga Dianiaya hingga Tewas, Polisi di Yogya Berdalih Luka Lebam Darso Imbas Terbentur Pintu Mobil

Keluarga sempat diberi uang sebesar Rp 25 juta dari para terduga pelaku sebagai uang damai.

"Iya sebelum meninggal dunia , suami saya dijemput jam 6 pagi oleh tiga orang pakai mobil. Dijemput dalam kondisi sehat, 2 jam kemudian saya dikabari sudah di rumah sakit," ujar istri Darso, Poniyem (42) di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025) malam.

Poniyem mendatangi Mapolda Jawa Tengah untuk membuat laporan kejadian penganiayaan berujung suaminya meninggal dunia.

Poniyem yakin suaminya dihajar oleh orang-orang yang mendatangi rumahnya.

Sebab, suaminya selama di rumah sakit mengaku dihajar oleh orang-orang tersebut.

"Saya lihat ada luka lebam-lebam di kepala bagian pipi kanan," terangnya.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 170 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta di SPKT Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini