TRIBUNNEWS.COM - Jenazah perempuan tanpa busana ditemukan di Pantai Saoka, Distrik Maladumes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (12/1/2025).
Korban diketahui bernama Kesya Irena Yola Lestaluhu (20), warga Jalan Danau Tigi, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.
Adapun pelaku pembunuhan dalam kasus ini adalah anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial ASWP.
Dilansir Tribun Sorong, ASWP yang merupakan anggota TNI AL berpangkat kelasi (KLS) tata usaha (TTU) yang berdinas di Koarmada III ini, telah ditangkap serta menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa dirinya mengeksekusi korban seorang diri.
Hal ini disampaikan Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong, Letkol (CPM) Dian Sumpena.
"Dia melakukan sendiri karena pengaruh minuman keras (miras),” tuturnya, Selasa (14/1/2025).
Hal ini didukung tangkapan kamera CCTV yang memperlihatkan pelaku berada di sebuah tempat hiburan malam di Kota Sorong sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan.
Dian mengatakan, pelaku ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, Panglima Koarmada III telah memberikan atensi terhadap kasus ini sekaligus memerintahkan hukuman berat kepada pelaku.
“Kalau perlu dipecat dari satuan TNI AL Koarmada III," ujar Dian.
Baca juga: Motif Oknum TNI AL Bunuh Kesya Irena di Pantai Saoka Sorong Masih Misteri
Ia juga menyebut, sampai saat ini pihaknya masih mencari bukti-bukti terkait motif pelaku menghilangkan nyawa korban.
Pelaku ASWP dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun.
"Diduga melakukan tindakan (pembunuhan, red) berencana menggunakan sangkur," ungkap Dian.