Oknum TNI Bunuh Wanita di Sorong

Modus Oknum TNI AL Bunuh Wanita di Sorong, Diduga Terencana Menggunakan Sangkur

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komandan Pomal Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena dan Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di kantor polresta, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/1/2025) buka suara soal oknum anggota TNI AL yang bunuh wanita di Sorong.
Komandan Pomal Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena dan Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di kantor polresta, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/1/2025) buka suara soal oknum anggota TNI AL yang bunuh wanita di Sorong.

TRIBUNNEWS.COM - Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena mengungkap dugaan modus pembunuhan wanita yang melibatkan anggota TNI AL.

Sebagaimana diketahui, ASWP oknum TNI AL diduga membunuh seorang wanita bernama Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Pembunuhan ini terungkap bermula dari penemuan jasad wanita di Pantai Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, pada Minggu (12/1/2025) pagi.

Untuk diketahui, ASWP adalah prajurit TNI AL dengan pangkat kelasi (KLS) tata usaha (TTU) yang berdinas di Koarmada III.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ASWP mengakui bahwa dia mengeksekusi korban seorang diri.

"Dia melakukan sendiri karena pengaruh minuman keras (miras),” kata Dian, Selasa (14/1/2025) dilansir dari TribunSorong.com.

Adapun soal konsumsi miras tersebut didukung tangkapan kamera closed circuit television (CCTV).

Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat berada di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan.

Dian mengatakan bahwa saat ini sang oknum TNI AL sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mayat perempuan tanpa busana ditemukan di Pantai Saoka, Distrik Maladumes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (12/1/2025). (Tribunsorong.com/ istimewa)

Baca juga: Anggota TNI AL yang Bunuh Wanita di Sorong, Panglima Koarmada: Kami Beri Sanksi Seberat-beratnya

Menurutnya, Panglima Koarmada III juga telah memberi atensi pada kasus pembunuhan ini sekaligus memerintahkan agar pelaku hukuman berat.

“Kalau perlu dipecat dari satuan TNI AL Koarmada III," sebut Dian.

Pihaknya hingga saat ini masih mencari bukti-bukti terkait motif pelaku tega membunuh korban.

Atas perbuatannya, ASWP dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Dian menyebutkan bahwa diduga pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan wanita menggunakan senjata tajam jenis sangkur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini