TRIBUNNEWS.com - Profil Isnurul S. Arif, hakim yang mengabulkan permohonan banding warga negara asing (WNA) China, Yu Hao, dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dengan dikabulkannya banding tersebut oleh Isnurul, Yu Hao otomatis bebas dan keputusan yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor perkara 332/Pid/Sus/2024/PN.Ktp tertanggal 10 Oktober 2024, batal.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan terdakwa, yaitu Yu Hao, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sesuai dakwaan yang diajukan oleh jaksa.
Dengan demikian, Yu Hao dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tahanan, dilansir Kompas.com.
Sebagai informasi, Yu Hao dan kelompoknya yang juga berasal dari China melakukan pencurian emas hingga 774 kilogram.
Emas itu dicuri lewat aktivitas tambang ilegal dengan menggali terowongan dengan panjang total lubang tambang mencapai 1.648,3 meter dan volume 4.467,2 m3.
Baca juga: Alasan WNA China Terdakwa Pencuri Emas 774 kg Divonis Bebas, Hakim Sebut Tak Ada Bukti Sah
Buntut pencurian emas oleh Yu Hao, negara mengalami kerugian hingga Rp1 triliun.
Profil Isnurul S Arif
Isnurul S. Arif memiliki nama lengkap berikut gelar, Isnurul Syamsul Arif, S.H., M.Hum.
Ini artinya pendidikan terakhir Isnurul adalah S-2 Magister Hukum.
Sementara, ia sudah berkarier sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sejak 1992.
Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Malang (PN Malang), Isnurul lahir pada 1 Januari 1967, di Probolinggo, Jawa Timur.
Untuk status perkawinan, Isnurul tercatat telah menikah.
Pria berusia 58 tahun ini pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Malang.
Dirangkum dari berbagai sumber, Isnurul juga pernah bertugas di Dumai sebagai Wakil Ketua PN Dumai.