TRIBUNNEWS.COM - Muh Jibril, seorang pria berusia 22 tahun, ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Putri Indah Sari Nurcahyani, yang berusia 19 tahun.
Peristiwa tragis ini terjadi di area persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (22/1/2025).
Menurut Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, Jibril diduga melakukan tindakan kejam tersebut dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.
Jibril menusuk korban 79 kali yang mengakibatkan luka parah pada korban.
Ada 12 luka memar satu luka lecet, 6 luka iris dan 79 luka tusuk.
Jibril disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan Jibril dilakukan oleh tim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Bahtiar, dan Kanit Resmob, Ipda Andi Muhammad Alfian.
Jibril ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua sepeda motor, baju, dan celana korban.
"Untuk badik dan handphone kita masih melakukan pencarian karena tersangka membuang barang bukti tersebut di salah satu tempat di rawa-rawa. Ini masih kita cari," tambahnya.
Baca juga: Motif Jibril Habisi Nyawa Pacarnya yang Hamil 5 Bulan, Sakit Hati Dimintai Pertanggungjawaban
Sebelum kejadian, Putri diketahui sedang hamil lima bulan.
Kapolres Gowa menyatakan hasil autopsi menunjukkan adanya janin berusia empat hingga lima bulan di dalam tubuh korban.
Jenazah Putri telah dikebumikan setelah proses autopsi di RS Bhayangkara Makassar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bunuh Kekasih dengan 79 Tusukan Sajam, Jibril Terancam Penjara Seumur Hidup
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).