News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Polwan Bakar Suami Pasrah Divonis 4 Tahun, Briptu FN Tak Ajukan Banding, Anak Butuh Perawatan

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Briptu FN, polwan di Mojokerto yang bakar suaminya, Briptu Rian divonis empat tahun penjara, pasrah tak ajukan banding.

Briptu Rian tidak membantu mengurus rumah tangga, serta menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.

Padahal, uang tabungan dari gaji tersebut seharusnya bisa digunakan untuk membiayai hidup keduanya beserta ketiga anak mereka.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini