TRIBUNNEWS.COM - Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Marthin Luther Hutagaol, terseret dalam kasus dugaan suap oleh tersangka penambangan emas ilegal (PETI) di Pulau Buru, Maluku.
Dikutip dari Tribun Ambon, namanya disebutkan oleh anggota Dirkrimsus Polda Maluku, Aipda RFT, saat yang bersangkutan meminta uang sebesar Rp150 juta dari tersangka berinisial B.
Adapun nama Kombes Marthin disebut oleh Aipda RFT demi memuluskan aksinya untuk menerima suap.
Sementara, Aipda RFT berdalih uang sebesar Rp150 juta itu agar B ditangguhkan penahanannya sebagai tersangka.
Di sisi lain, menurut informasi yang dihimpun oleh Tribun Ambon, uang yang diminta oleh Aipda RFT itu telah diterima oleh Kombes Marthin.
Sementara, meski B sudah membayarkan uang ke Aipda RFT, dia tetap ditahan di Rutan Polres Buru hingga hari ini, Sabtu (1/2/2025).
Jadi Sorotan Kompolnas
Terkait kasus ini, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Arief Sudihutomo Wicaksono, mengatakan pihak dari Paminal telah turun tangan.
Baca juga: Kombes Ade Rahmat Idnal Tolak Suap Rp400 Juta, Sebut Uang Tak Bisa Ganti Nyawa Manusia
Arief menuturkan pihak Divpropam akan menelusuri terkait data dan fakta soal dugaan ketidakprofesionalan anggota Polda Maluku tersebut.
"Mereka nantinya yang akan menentukan perlu tidaknya dibawa ke ranah sidang etik," ujar Arief, Sabtu (1/2/2025).
Soal dugaan keterlibatan Kombes Marthin, Arief menyebut hal tersebut bisa saja terjadi.
"Bisa jadi demikian, semua personel Polri yang diduga terlibat," tegasnya.
Di sisi lain, Arief mengatakan Kompolnas bakal memantau proses penyelidikan terkait kasus dugaan suap yang menyeret Kombes Marthin tersebut.
"Sepanjang itu sudah dilangkahkan secara profesional oleh fungsi pengawasan internal Polda/Polri, Kompolnas cukup memonitor," tandasnya.
Kata Polda Maluku
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan Paminal.