News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran

2 Anggota Polisi Tak Sedang Berdinas saat Memeras Warga di Semarang

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: timtribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI PERAS WARGA - Ilustrasi uang dan oknum polisi menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang. Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo tak sedang berdinas saat memeras sejoli di Semarang.

TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota polisi, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), terlibat dalam pemerasan terhadap pasangan kekasih di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, pada Jumat malam, 31 Januari 2025.

Dilansir Tribun Jateng, keduanya tidak sedang berdinas saat melakukan tindakan tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika kedua polisi tersebut, bersama seorang warga sipil bernama Suyatno, mencari makan malam di Pantai Marina.

Saat itu, mereka melihat mobil Honda Civic warna silver yang terparkir dan menghampiri pasangan yang sedang berada di dalamnya.

"Kedua korban sedang berduaan di dalam mobil. Anggota itu menghampiri mobil itu. Kemudian menyampaikan tindakan yang dilakukan korban merupakan tindakan pidana," ungkap Syahduddi saat ditemui di Polrestabes Semarang, Minggu, 2 Februari 2025.

Tindakan Pemerasan

Menurut Syahduddi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo hanya mengenakan jaket saat melakukan aksinya.

Sementara itu, mobil Nissan March warna mereka yang mereka gunakan adalah milik Aipda Roy Legowo.

"Kedua oknum itu tidak sedang berdinas. Saat melakukan tindakan itu menggunakan jaket karena niatnya mencari makan malam," ungkapnya.

Mereka kemudian meminta sejumlah uang agar pasangan tersebut tidak diproses hukum, yang membuat korban merasa terancam.

Akhirnya, pasangan tersebut menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta.

"Peran warga sipil yang bersama dua polisi itu mengendarai mobil juga melakukan pemerasan terhadap dua korban. Terkait pekerjaan warga sipil itu sedang kami dalami," tuturnya.

Syahduddi berujar, uang sebanyak Rp2,5 juta itu untuk kepentingan ketiga pelaku.

Namun, saat dikerumuni massa, pelaku mengembalikan Rp1 juta kepada korban karena panik.

Baca juga: 4 Kasus Pemerasan Polisi Viral, Terkini Palak Sejoli di Semarang Rp 2,5 Juta

Proses Hukum dan Sanksi

Kombes Syahduddi mengungkapkan bahwa kedua anggota polisi tersebut tidak hanya terancam sanksi kode etik, tetapi juga proses pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat berujung pada penjara selama sembilan tahun.

Selain itu, mereka juga terancam dipecat dari kepolisian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini