News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran

2 Oknum Polisi yang Peras Sejoli di Semarang Terancam Pidana hingga Dipecat

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI PERAS SEJOLI - Video tangkap layar YouTube TribunJateng saat Aiptu Kusno dan Aipda Roy dikepung warga saat palak sejoli sebanyak Rp2,5 juta di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam. Sanksi pemecatan dan ancaman bui menanti dua anggota kepolisian di Semarang, Jawa Tengah, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38).

TRIBUNNEWS.COM - Sanksi pemecatan dan ancaman bui menanti dua anggota kepolisian di Semarang, Jawa Tengah, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38).

Ia harus berhadapan dengan hukum setelah diduga memeras pasangan remaja di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Jumat (31/1/2025). 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, memastikan pihaknya memberi sanksi tegas bagi dua oknum itu. 

“Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri,”kata Syahduddi, Minggu (2/2/2025) dikutip dari TribunJateng.com. 

Selain terancam pemecatan, kedua anggota polisi itu juga dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. 

Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

Keduannya kini telah ditahan di Polda Jateng. 

Diduga, dalam perkara ini juga terlibat satu warga sipil bernama Suyatno. 

“Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng, dan keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam,” katanya. 

Insiden ini terungkap setelah korban perempuan berteriak histeris meminta pertolongan, yang akhirnya menarik perhatian warga sekitar. 

Peras Remaja Rp 2,5 Juta 

Baca juga: Video Diteriaki Maling, 2 Oknum Polisi Nyaris Dihajar Massa seusai Peras Sejoli Rp 2,5 Juta

Pemerasan ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) sekitar jam 21.00 malam. 

Kedua polisi tersebut adalah Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38), anggota Samapta Polsek Tembalang.

Kejadian itu berawal saat Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo, dan seorang warga sipil bernama Suyatno sedang mencari makan di wilayah Pantai Marina. 

Ketiga pelaku, diktehaui, melihat mobil Civic warna silver yang ditumpangi korban terparkir di pinggir jalan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini