News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Pedagang Gorengan di Lumajang Tewas Dibacok Pelanggan, Sempat Duel Senjata Tajam

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEDAGANG GORENGAN DIBUNUH - Tersangka Nurul Arifin (25) mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Lumajang, Jawa Timur, Senin (3/2/2025). Nurul Arifin menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pedagang gorengan bernama Ryo Robiansyah (31) di Lumajang pada Minggu (2/2/2025).

Berdasarkan penyidikan polisi, motif utama diduga kuat karena tersangka merasa tidak terima atas penganiayaan yang dialami adiknya. 

Akibat perbuatannya, tersangka Nurul dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Setelah kejadian ini, kami langsung bergerak cepat, mengumpulkan bukti-bukti dan berhasil menangkap tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini," ungkap Alex.

Kini, Nurul diamankan di Mapolres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Nurul Arifin Tebas Pedagang Gorengan di Lumajang Hingga Tewas, Tak Terima Adiknya Dianiaya

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Erwin Wicaksono) (Kompas.com/Miftahul Huda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini