Berdasarkan penyidikan polisi, motif utama diduga kuat karena tersangka merasa tidak terima atas penganiayaan yang dialami adiknya.
Akibat perbuatannya, tersangka Nurul dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Setelah kejadian ini, kami langsung bergerak cepat, mengumpulkan bukti-bukti dan berhasil menangkap tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini," ungkap Alex.
Kini, Nurul diamankan di Mapolres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Nurul Arifin Tebas Pedagang Gorengan di Lumajang Hingga Tewas, Tak Terima Adiknya Dianiaya
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Erwin Wicaksono) (Kompas.com/Miftahul Huda)