News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penembak Pria di Pasar Mawar Bogor Ditangkap: Berjumlah 4 Orang, Ada yang Didor Polisi di Kaki

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU PENEMBAKAN DITANGKAP - Kolase Tribunnews.com yang memperlihatkan empat pelaku penembakan (kiri) yaitu Bambang Hamid, Muhammad Renmaur, Nikson Yason, dan Tioni Lakonda berhasil ditangkap Polres Bogor Kota setelah menembak Torang Hariyanto (kanan) pada Senin (3/2/2025) dini hari di Pasar Mawar, Kota Bogor. Adapun salah satu tersangka ada yang dihadiahi timah panas di kedua kakinya oleh polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Empat pelaku penembakan terhadap Torang Heriyanto (45) di Pasar Mawar, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Senin (3/2/2025) dini hari akhirnya berhasil ditangkap.

Bahkan, ada satu pelaku yang kedua kakinya didor oleh polisi.

Dikutip dari Tribun Bogor, keempat pelaku bernama Bambang Hamid, Muhammad Renmaur, Nikson Yason, dan Tioni Lakonda.

Adapun Bambang Hamid merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap Torang.

“Adapun untuk tersangka yang kita amankan saat ini ada empat. Yang pertama atas nama B itu sebagai pelaku utama penembakan,” kata Kapolres Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo dalam konferensi pers di Mapolres Bogor Kota, Selasa (4/2/2025).

Sebelum ditembak hingga tewas, Eko menyebut korban terlebih dahulu dianiaya oleh keempat pelaku.

Penembakan, kata Eko, dilakukan saat korban melakukan perlawanan terhadap para tersangka.

“Sekitar pukul 01.30 WIB (Senin) awalnya terjadi pemukulan dan sebagainya. Lalu, diakhiri kejadian terjadinya penembakan tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Penembakan di Pasar Mawar Bogor, Keluarga Korban Pertanyakan Kepemilikan Senjata Api Pelaku

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Mereka kami jerat dengan Pasal pembunuhan dengan berencana dan atau membunuh dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan maut. Ada pun ancamannya yaitu penjara seumur hidup dan atau pidana selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menuturkan eksekutor yaitu Bambang Hamid ditangkap di rumah calon istrinya yang berada di wilayah Ciangsana Gunung Putri.

“Kita melakukan pengejaran dan kita dapatkan di rumah calon istrinya di Ciangsana Kabupaten Bogor,” kata Aji.

Kronologi Penembakan 

Sebelumnya, penembakan terhadap Torang Heriyanto terjadi di Pasar Mawar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Senin (3/2/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini