"Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengaku akan menerapkan pasal berbeda untuk kedua tersangka.
"Iya, sudah (tetapkan tersangka). Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi yang jelas, keduanya kami tetapkan tersangka kasus pornografi. Nanti kami rilis ya," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul Rekam Hubungan Intim Dengan Selebgram Wanita, Warga Gresik Dilaporkan dan Terancam Penjara 12 Tahun
(Tribunnews.com/Mohay) (Surya.co.id/Sugiyono)
Baca tanpa iklan