TRIBUNNEWS.COM - Penemuan jasad wanita penagih utang bernama Sri Pujiyanti (23) membongkar kasus pembunuhan yang terjadi pada November 2022 lalu.
Jasad Sri Pujiyanti ditemukan di rumah tersangka, Sunardi (44) di Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (4/2/2025).
Saat diperiksa, Sunardi mengaku telah membunuh istrinya, Almaida (51), dan memasukkan jasad ke septic tank.
Penyidik kemudian membongkar septic tank dan menemukan kerangka Almaida.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menyatakan motif pembunuhan Almaida adalah tersangka menuding korban berselingkuh.
"Dugaan asmara, karena si tersangka ini merasa istrinya ini telah berselingkuh dengan orang lain. Yang mengakibatkan si tersangka gelap mata hingga melakukan kejahatan ini," terangnya, Rabu (5/2/2025).
Selain itu, Sunardi dan Almaida sempat berselisih masalah sertifikat tanah.
"Pelaku ini sempat meminjam sertifikat tanah yang saat itu atas nama istrinya dan dijaminkan di salah satu bank sebesar Rp 50 juta," bebernya.
Ia menambahkan korban memberikan sertifikat rumah lantaran Sunardi ingin membuka usaha.
Namun, sertifikat tanah digadaikan Sunardi untuk berfoya-foya dan berjudi.
Sunardi terpancing emosinya saat korban menagih sertifikat tanah hingga melakukan pembunuhan.
Baca juga: Sunardi Terancam 15 Tahun Penjara usai Bunuh Istri dan Penagih Utang, Anak Korban Harap Hukuman Mati
"Karena tersangka ini didesak terus oleh istrinya agar sertifikat itu dibalik nama atas nama anaknya, dia kebingungan," lanjutnya.
Sementara, pembunuhan terhadap Sri Pujayanti dilakukan karena tersangka didesak untuk melunasi utang.
Kombes Pol Mustofa, menjelaskan tersangka punya utang sebesar Rp2,7 juta dan harus dibayar dalam 10 bulan.