TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan istri dan gadis penagih utang, Sunardi (44), ternyata memiliki tabiat buruk.
Sunardi rupanya memiliki hobi berfoya-foya, berjudi, hingga mabuk.
Ia juga kerap melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Almaida (51).
Hal ini diungkap oleh anak kandung Almaida yang bernama Edi Rianto.
Edi menuturkan, Sunardi menikahi ibunya secara resmi pada tahun 2015.
"Emang dia (pelaku) itu suka KDRT. Itu sejak KDRT saya tinggal sama ibu. Pernah saya usir, ditemuin lagi. Saya pikir ini orang enggak baik," kata Edi, Kamis (6/2/2025), dikutip dari TribunBekasi.com.
Edi sudah tak satu atap dengan Almaida, sehingga dia tidak mengetahui perjalanan rumah tangga ibunya.
Pada tahun 2022, ia berusaha untuk bertemu dengan ibunya namun Sunardi beralasan Almaida tidak ada di rumah.
"Bilangnya ke saya pergi kabur ibu saya gitu, saya cek ke dalam rumah memang tidak ada. Keluarga juga sempat laporan kehilangan ke polisi," tutur Edi.
Almaida ternyata adalah istri kedua Sunardi. Sementara, istri pertama Sunardi dinikahi siri itu merupakan warga Semarang dan bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.
"KDRT ke ibu kekerasan pemukulan, sama pelaku juga suka main hutang dan main judi. Dan ternyata punya istri juga, bilang ke ibu saya mah duda," ungkap Edi.
Baca juga: Isi SMS Sunardi ke Anak Almaida agar Tak Ketahuan Bunuh Istri: Jangan Cari Lagi
Edi berujar, Sunardi dan ibunya sempat pisah ranjang namun kembali bersama.
"Sama ibu saya sempat pisah ranjang enam bulan pada 2021, terus balik lagi itu," katanya.
Kebiasaan buruk lain Sunardi, seperti berjudi dan mabuk itu membuat warga resah hingga mengeluh.
"Dia juga suka minum miras, judi juga, judi kartu," ujar Edi.
Selain itu, Sunardi juga sering berbohong kepada anak dan istrinya perkara uang. Ia pernah meminta uang sebesar Rp 50 juta dengan alasan untuk berbisnis.
Namun, uang yang didapat dari menggadaikan sertifikat tanah di sebuah bank tersebut ia gunakan untuk berjudi.
"Minta uang bilangnya buat usaha tapi habis buat main judi," ujarnya.
Edi tak setuju jika Sunardi hanya dihukum 15 tahun penjara. Ia berharap tersangka dihukum mati.
"Saya enggak setuju kalau cuma 15 tahun, saya minta dihukum mati. Pelaku sadis habisi dua nyawa, ibu saya malah dibuang di septic tank," katanya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, membeberkan kronologi Sunardi menghabisi Almaida.
"Pelaku ini sempat meminjam sertifikat tanah yang saat itu atas nama istrinya dan dijaminkan di salah satu bank sebesar Rp 50 juta," ujar Mustofa, Rabu (5/2/2025), dilansir dari Kompas TV.
Uang yang berasal dari jaminan sertifikat tanah itu kemudian digunakan Sunardi untuk bersenang-senang.
Masalah mulai muncul ketika Almaida terus mendesaknya agar sertifikat tersebut dikembalikan dan dialihkan ke nama anak mereka.
Bingung menghadapi tekanan itu, Sunardi akhirnya mengambil langkah keji.
"Karena tersangka ini didesak terus oleh istrinya agar sertifikat itu dibalik nama atas nama anaknya, dia kebingungan," jelas Mustofa.
Sunardi merasa tertekan dan kemudian memutuskan untuk menghabisi nyawa Almaida.
Jasad istrinya tersebut ia masukkan ke dalam septic tank rumahnya di Kampung Cikoronjo, Desa Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
"Dia merasa bingung, kemudian muncullah niat untuk menghilangkan nyawa istrinya," pungkas Mustofa.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah Sunardi terjerat dalam kasus pembunuhan lain.
Ia mengakhiri hidup Sri Pujayanti (22), seorang pegawai bank keliling, pada Selasa (4/2/2025).
(Tribunnews.com/Falza) (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)