News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Biseksual, Oknum Polisi Berpangkat AKBP yang Berdinas di Polda Sumut Dipecat

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPECAT KARENA BISEKSUAL - Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, difoto beberapa waktu lalu. Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto membenarkan Mabes Polri telah memecat mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut berinisial AKBP DK

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto membenarkan Mabes Polri telah memecat mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut berinisial AKBP DK.

AKBP DK, seorang laki-laki dipecat tidak hormat dari atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian karena memiliki orientasi seksual menyimpang.

"Dia biseksual atau orang yang berhubungan dengan perempuan, tapi juga berhubungan dengan laki-laki," kata Bambang Tertianto, saat diwawancarai wartawan, Kamis (6/2/2025).

Namun demikian Bambang malu-malu menjelaskan secara rinci kasus yang membuat AKBP DK dipecat.

"Sudah dipecat dia. Sudah. Sudah lama dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual)," katanya.

Baca juga:  Pimpinan Komisi III DPR Minta Polda Sumut Buktikan Jajarannya Tak Terima Setoran dari Bandar Narkoba

Bambang tak menjelaskan detail kapan mantan Kapolres Labuhanbatu tersebut dipecat.

Namun seingatnya, kasus kelainan seksual yang menjerat AKBP DK sudah bergulir sejak tahun 2023 lalu.

Sebelum dipecat, DK sempat menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut.

Kemudian ia dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) dan jabatannya digantikan oleh AKBP Jose Delio Fernandez.

Yang memeriksa kasus ini hingga yang memecat pun kata Bambang, Mabes Polri langsung.

"Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes Polri. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus," katanya.

Setelah sidang komisi kode etik profesi (KKEP) memutuskan AKBP DK dipecat, ia sempat melakukan upaya banding.

Namun, kata Bambang, upaya banding ditolak sehingga alumni Akpol tahun 2000 tersebut tetap dipecat.

"Sempat banding, tapi ditolak," katanya. (Tribun Medan/Fredy Santoso)


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Mantan Wadir Krimsus Polda Sumut Berpangkat AKBP Dipecat Tidak Hormat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini