TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Nasib berbeda dialami Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin.
Dia divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah (Kepsek) di wilayah Nias.
Namun, atasannya Kompol Ramli Sembiring hingga kini bisa bebas berkeliaran.
Padahal Kompol Ramli Sembiring disebut sebagai pelaku utama kasus di pemerasan tersebut.
Fakta persidangan mengungkap, Brigadir Bayu menerima Rp 437 juta.
Sementara Kompol Ramli menerima sekitar Rp 4,3 miliar.
Vonis 5,5 Tahun dan Denda 300 Juta Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin
Hakim ketua M Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya, meyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Peranginangin oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun), denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," ucapnya, dalam sidang di ruang Cakra 9, Senin (27/10/2025).
Brigadir Bayu merupakan eks penyidik Unit 4 Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Sebelumnya, Bayu dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Baca juga: BREAKING NEWS: 43 Polisi Dilaporkan ke KPK atas 4 Kasus Pemerasan, dari DWP hingga Pembunuhan
Fakta persidangan mengungkap, Brigadir Bayu menerima Rp 437 juta.
Sementara Kompol Ramli menerima sekitar Rp 4,3 miliar.
Baca tanpa iklan