TRIBUNNEWS.COM - Kasus perselingkuhan dan video syur mantan pegawai BUMN PT Petrokimia Gresik, Ichlas Budhi Pratama (37) dengan selebgram Viska Dhea Ramadhani (27), baru-baru ini menggegerkan warga media sosial.
Kasus perselingkuhan ini dibongkar oleh istri Ichlas, yakni POD (33), ibu rumah tangga asal Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Untuk diketahui, Viska sang selebgram asal Sidoarjo, Jatim ini sebenarnya juga sudah bersuami dan memiliki dua orang anak.
Tak hanya kasus perzinahan, POD juga melaporkan Ichlas atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Mapolres Gresik.
POD pun kini merasa lega lantaran sang suami dan wanita selingkuhannya itu sudah ditetapkan tersangka kasus pornografi serta terancam hukuman penjara.
"Rasanya lega, sekarang saya menagih nafkah dari suami saya, untuk menghidupi anak, saya tahu ada uang di salah satu tabungan," kata POD, Jumat (7/2/2025), dilansir SuryaMalang.com.
Kini, POD berusaha meminta nafkah dari suaminya yang sedang mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik itu.
POD bahkan membawa bukti buku tabungan, namun respons yang didapat dari sang suami seperti biasa, enggan membantu.
Baca juga: Selingkuh dan Bikin Video Syur di Hotel Gresik, Viska dan Ichlas Terancam 12 Tahun Penjara
Diketahui, POD sendiri sudah dua bulan ini bertahan hidup dengan memanfaatkan uang tabungan dan menjual perhiasan emas. Emas itupun dari hasil jerih payahnya bekerja.
Selain harus memenuhi kebutuhan, POD juga harus membayar cicilan rumah di Driyorejo.
POD pun pasrah dan enggan meneruskan cicilan tersebut.
Sebagai istri, POD hanya meminta nafkah, itupun juga untuk membesarkan putra semata wayang mereka.
Ke depan, POD juga akan berencana menggugat cerai Ichlas atas kasus perzinahan yang menyebabkan KDRT ditambah lagi adanya video asusila.
"Rencananya akan mengajukan gugatan cerai," sebutnya.