News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Tantang Polda Jateng Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Darso

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: timtribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS TEWASNYA DARSO - Mendiang Darso (kiri) menceritakan penganiayaan yang dialaminya diduga dilakukan oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta sehari sebelum meninggal dunia pada 29 September 2024. Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, tantang Polda Jawa Tengah tetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban.

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah (Jateng) sedang memeriksa anak laki-laki Darso, MRM (16), terkait dugaan penganiayaan yang menimpa ayahnya, Darso (43), yang meninggal dunia setelah dijemput oleh enam anggota Polresta Yogyakarta.

Dilansir Tribun Jateng, MRM diperiksa untuk menguatkan keterangan terkait dugaan penganiayaan yang menimpa ayahnya.

"Iya anak laki-laki Darso diperiksa sore ini (kemarin)," jelas kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, Jumat (7/2/2025).

Antoni menyebut, anak tersebut diperiksa untuk mendalami kesaksiannya sebelum Darso meninggal dunia.

Polisi mungkin membutuhkan kesaksian itu untuk menguatkan bahwa saat Darso pulang dari rumah sakit masih dalam keadaan sakit.

"Anak laki-laki ini belum pernah diperiksa sama sekali," ucap Antoni.

Selain MRM, hampir seluruh anggota keluarga Darso juga diperiksa, termasuk istri, anak perempuan, dan kerabat dekat.

"Kemarin anak perempuannya sudah diambil darah dan liurnya untuk dilihat DNA-nya. Nah hari ini penyidik meminta dihadirkan anak laki-laki Pak Darso," tutur Antoni.

Dari berbagai proses pemeriksaan yang dilakukan, Antoni menantang Polda Jateng untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini.

Pasalnya, Polresta Yogyakarta saja berani menetapkan Darso sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan almarhum.

"Polda Yogyakarta saja berani menetapkan Darso sebagai tersangka ketika sudah meninggal dunia." 

"Nah di Polda Jateng ini orangnya ada (masih hidup), kesalahan jelas, alat buktinya menurut saya cukup, mengapa tidak berani?" terangnya. 

Antoni menyebut, enam anggota yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah ditahan untuk menjalani penempatan khusus (Patsus) Polda DIY.

"Informasi yang kami peroleh dari Propam Polda DIY, enam polisi yang dipatsus itu ada 5 bintara dan 1 perwira," jelas Antoni.

Baca juga: Kuasa Hukum Tantang Polda Jateng Tetapkan Tersangka dalam Kasus Tewasnya Darso

Mengenai ekshumasi jenazah Darso, Antoni menyatakan bahwa dirinya belum menerima hasil secara fisik, tetapi sudah mendapatkan bocoran.

"Tinggal menunggu kebijakan dari Pak Kabid Humas Polda Jateng (Kombes Artanto) untuk mengumumkan hasil ekshumasi," tegasnya.

Hingga saat ini, Polda Jateng belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Darso.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini