TRIBUNNEWS.COM - Ichlas Budhi Pratama (37), warga Gresik, Jawa Timur, dilaporkan istrinya atas kasus perzinahan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Istri yang berinisial POD membawa bukti rekaman video asusila Ichlas Budhi dengan selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani (27).
Video tersebut direkam menggunakan handphone Ichlas di sebuah hotel di Gresik pada 26 Januari 2025 lalu.
Ichlas serta Viska telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik.
Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008.
Akibat perbuatannya, Ichlas dipecat dari karyawan PT Petrokimia Gresik.
SVP Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo, menyatakan Ichlas telah melanggar aturan yang berlaku di PT Petrokimia Gresik.
"Pada tanggal 1 Februari 2025 Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan dengan tegas bahwa telah memberhentikan atau memecat oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan," tegasnya, Kamis (6/2/2025).
Ichlas juga akan digugat cerai oleh istrinya, POD karena tak memberi nafkah selama berbulan-bulan.
Selain itu, Ichlas Budhi tak membayar cicilan rumah sehingga POD enggan meneruskannya.
POD merasa puas setelah suaminya ditangkap dan dijerat pasal berlapis.
Baca juga: Sosok Viska Dhea, Ibu 2 Anak asal Sidoarjo Selingkuh dengan Mantan Karyawan PT Petrokimia Gresik
Wanita 33 tahun itu bertahan hidup dengan menjual perhiasan emas.
"Rencananya akan mengajukan gugatan cerai," ucapnya.
Ditangkap di Surabaya
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, mengatakan video asusila yang menjadi bukti perselingkuhan disimpan di ponsel Ichlas Budhi dan terbongkar saat dicek istri.
"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," bebernya.
Kedua tersangka ditangkap saat berada di kafe Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku berkenalan sejak Oktober 2024.
Baca juga: Selingkuh dan Bikin Video Syur di Hotel Gresik, Viska dan Ichlas Terancam 12 Tahun Penjara
Hubungan perselingkuhan semakin intens pada Januari 2025 hingga keduanya melakukan tindak asusila.
Penyidik mengamankan tiga handphone, pakaian yang dikenakan tersangka dalam video serta flashdisk.
Kompol Danu berharap kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak menggunakan teknologi serta tak melakukan perselingkuhan.
"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal."
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," katanya.
Sebagian artikel telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Perasaan Istri Korban Selingkuh Gresik, Lega Suami Dipenjara dan Harus Tegar Hidupi Anak Sendiri
(Tribunnews.com/Mohay) (SuryaMalang.com/Willy Abraham)