AKP Septian Pratama mengatakan, insiden ini bermula ketika salah satu korban berinisial R (34), mengajak teman-temannya untuk membeli alkohol berkadar 96 persen.
"Informasi yang diperoleh sementara, kejadian tersebut berawal ketika korban R mengajak teman-temannya untuk membeli alkohol berkadar 96 persen tersebut," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025), dilansir Tribun Jabar.
Setelah uang terkumpul, R langsung membeli satu jeriken alkohol berkadar 96 persen seberat lima liter.
Padahal, alkohol tersebut peruntukannya bukan untuk diminum.
"Saat pesanan alkohol murni itu sampai pada Kamis (6/2/2025) lalu, kemudian mereka mencampurkannya dengan minuman perasa, seperti soda, dan minuman kemasan."
"Pada keesokan harinya mereka mulai merasakan gejala, dan harus dibawa ke rumah sakit," terangnya.
Keracunan Usai Konsumsi Alkohol 96 Persen
Sebelumnya, 7 warga Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengalami keracunan setelah mengonsumsi alkohol murni dengan kadar 96 persen, Jumat (7/2/2025).
Dua di antaranya meninggal dunia, sementara lima lainnya dirawat di dua rumah sakit di Cianjur.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menjelaskan alkohol berkadar 96 persen yang dikonsumsi oleh para pemuda tersebut dibeli secara online.
"Alkohol ini dibeli oleh salah satu korban berinisial R (34) sebanyak 5 liter melalui toko online," ungkapnya saat keterangan pers, Sabtu (8/2/2025).
Berdasarkan informasi, para korban mengonsumsi alkohol sejak Kamis malam hingga Jumat malam.
Setelahnya mereka mengalami gejala keracunan.
"Tak lama setelah mengonsumsi, mereka mulai merasakan gejala keracunan dan dilarikan ke rumah sakit," tambah Septian.
Polisi Amankan Satu Jeriken Bekas Alkohol
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu jeriken bekas alkohol murni berkadar 96 persen.