TRIBUNNEWS.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun, Sumatra Utara meringkus dua pria pelaku pelecehan seksual, Minggu (16/2/2025).
Kedua pria tersebut berinisial ASP (43) dan SS (43). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Demikian yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry purba.
Mengutip TribunMedan.com, kejadian bermula pada Minggu (16/2/2025) sekira pukul 01.30 WIB.
Korban yang berinisial N (26) tengah tidur di rumah kontrakannya, di wilayah Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Tiba-tiba kedua pelaku masuk dengan membobol pintu kontrakan korban.
Korban yang tengah tertidur pun dicekik dengan kondisi lampu kamar mati.
"Korban terbangun karena lehernya dicekik oleh orang yang tidak dikenal dalam kondisi kamar yang gelap," ujarnya.
Korban yang terbangun pun mencoba melakukan perlawanan.
Namun, mulutnya dibuka paksa dan dimasukkan suatu benda yang mengakibatkan bibir bagian atasnya terluka.
"Saat korban melakukan perlawanan, mulutnya dibuka secara paksa dan dimasukkan sesuatu yang mengakibatkan luka pada bibir bagian atas serta mengeluarkan darah," ungkap AKP Verry Purba.
Baca juga: Layanan Spa Hotel di Manado Tutup Sementara karena Kasus Dugaan Pelecehan Kabid Pemkab Minut
Saat itu itu, korban dilecehkan oleh kedua pelaku.
Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Simalungun.
Pada sore harinya, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Di TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti arit, pisau, handuk bercak darah, hingga potongan bambu yang digunakan pelaku untuk membobol pintu.
Baca tanpa iklan