Enjang menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindakan serupa di masa depan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil barang-barang yang bukan haknya, terutama di lokasi kecelakaan. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," tutupnya.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Baca tanpa iklan