News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasil Tes Urine Kapolres Ngada AKBP Fajar, Positif Narkoba, hingga Ditangkap karena Kasus Asusila

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS HUKUM POLISI - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. AKBP Fajar ditangkap Propam Mabes Polri di Bajawa, Kabupaten Ngada, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (20/2/2025) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hingga Senin (3/3/2025), AKBP Fajar masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri dan terbaru, ia dinyatakan positif narkoba.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menyita perhatian publik.

Menyusul ditangkapnya AKBP Fajar atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, terungkap fakta baru tentang Kapolres Ngada nonaktif itu.

AKBP Fajar sempat menjalani tes urin dan hasilnya ia positif mengonsumsi narkoba.

"Berdasarkan pemeriksaan atau tes urin oleh Divisi Propam Mabes Polri, bersangkutan positif gunakan narkoba," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025), dilansir dari Pos-Kupang.com.

Henry menyebutkan bahwa kasus hukum AKBP Fajar ini tengah ditangani oleh Mabes Polri.

"Penangkapan dan pemeriksaan dilakukan langsung oleh Mabes Polri. Kami baru menerima hasil pemeriksaan urin saja," jelas Henry.

Baca juga: Penampakan Rumah Dinas AKBP Fajar, Kapolres Ngada yang Ditangkap karena Pencabulan dan Narkoba

AKBP Fajar sendiri telah ditahan oleh Propam Mabes Polri sejak ditangkap Kamis (20/2/2025).

"Tanggal 20 Februari 2025, Paminal Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri dalam proses pengamanan terhadap seorang Anggota Polri a.n. FJ. yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," ujar Henry dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/3/2025).

"Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan Pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," sambungnya.

Dijelaskan Henry bahwa seorang perwira menengah jika terbukti melakukan pelanggaran, pemeriksaan terhadap bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Mabes Polri.

"Apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu Jabatan strategis  lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," paparnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Kapolres Ngada Positif Narkoba

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Pos-Kupang.com/Ray Rebon/Irfan Hoi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini