TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Si Ratu Emas Mira Hayati melahirkan menjelang dirinya menghadapi sidang dakwaan dalam kasus skincare mengandung merkuri.
Seharusnya Mira Hayati menjalani sidang dakwaan pada Selasa (4/3/2025) kemarin.
Tetapi sidangnya ditunda karena kehadiran Mira Hayati di Pengadilan Negeri Makassar tanpa surat keterangan sehat dari Rumah Sakit.
Terbaru, Mira Hayati melahirkan bayi laki-laki pada Rabu (5/3/2025) sekira pukul 10.00 WITA.
Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, Mira Hayati melahirkan secara caesar.
Baca juga: Kesehatan Mira Hayati Terancam saat Menunggu Persalinan di Rutan Makassar
"Betul, klien kami tadi pagi melahirkan sekitar pukul 10.00 WITA. Persalinan dilakukan secara caesar atas pertimbangan kesehatan ibu dan bayi," ucap Ida Hamida.
Mira Hayati terpaksa melahirkan melalui proses caesar karena kondisinya tidak stabil dan tekanan darahnya cenderung tinggi.
"Kondisinya tidak stabil karena stres menghadapi proses hukum, sehingga tensinya terus naik. Demi keselamatan, dokter memutuskan untuk melakukan tindakan operasi meskipun belum waktunya," sambungnya.
Saat ini, Mira Hayati masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
Baca juga: Dijebloskan ke Rutan Makassar, 3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati Cs Kompak Pakai Baju Putih
Ida berharap kondisi kliennya segera membaik agar bisa menghadiri sidang berikutnya.
"Saya mendapat informasi dari suaminya bahwa beliau masih berada di ruang operasi. Kami berharap klien kami sehat dan bisa segera hadir di persidangan. Sebenarnya, ia ingin sekali mengikuti sidang, terbukti dengan permohonannya untuk keluar rumah sakit kemarin," katanya.
Lebih lanjut Ida menjelaskan, pada jadwal sidang Selasa kemarin, Mira Hayati sempat hadir di Pengadilan Negeri Makassar, setelah mengantongi izin dari RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Namun, niat Mira mengikuti sidang tidak diamini majelis hakim lantaran keberadaannya di PN Makassar tanpa surat keterangan sehat dari Rumah Sakit.
Selain itu, status keberadaannya di PN Makassar juga bukan karena dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).