Sosok Maryoto, Koruptor Buron 16 Tahun yang Kini Berhasil Ditangkap, Terjerat Penyelewengan Kas Desa

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENANGKAPAN BURORNAN KORUPSI - (Kiri) Foto Maryoto, mantan Kades Teras di Boyolali periode 1998-2006 yang masuk Daftar Pencarian Uang (DPO) karena menjadi terpidana korupsi dan (Kanan) Maryoto yang berhasil ditangkap Kejari Boyolali, pada Rabu (5/3/2025). Berikut sosoknya yang sudah buron selama 16 tahun lamanya.
PENANGKAPAN BURORNAN KORUPSI - (Kiri) Foto Maryoto, mantan Kades Teras di Boyolali periode 1998-2006 yang masuk Daftar Pencarian Uang (DPO) karena menjadi terpidana korupsi dan (Kanan) Maryoto yang berhasil ditangkap Kejari Boyolali, pada Rabu (5/3/2025). Berikut sosoknya yang sudah buron selama 16 tahun lamanya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok dari Maryoto, eks kades di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali setelah 16 tahun buron.

Maryoto sebelumnya berstatus terpidana kasus korupsi penyelewengan tanah kas desa.

Dirangkum dari TribunSolo.com, Kamis (6/3/2025), Maryoto merupakan pria kelahiran Boyolali, 12 Mei 1970.

Ia saat ditangkap berumur 54 tahun.

Pendidikan terakhir Maryoto S1 Sarjana Pendidikan dengan gelar S.Pd.

Sebelum jadi kepala desa, ia pernah bekerja sebagai guru wiyata bakti (WB) di SMPN Teras.

Dirinya kemudian menjabat sebagai Kepala Desa Teras periode 1998 hingga 2006.

Baca juga: Sosok Gusnahari, Hakim Pengadilan Agama Batam Ditusuk 2 Orang Misterius Pakai Penutup Wajah

Perjalanan kasus

Kasus yang menjerat Maryoto berawal saat dirinya melakukan penyelewengan kas desa pada tahun 2003-2006.

Maryoto berhasil diseret ke meja hijau.

Dirinya lantas divonis hukuman  1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 75 juta subsidi 2 bulan dan denda uang ganti denda Rp 37 ribu dalam sidang vonis, pada 2008 silam.

Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Imanuel Yogi mengungkap, Maryoto sempat mengajukan banding setahun setelahnya

Namun bukannya bebas, dirinya malah dihukum lebih berat dari vonis sebelumnya.

Maryoto yang tidak puas kembali mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Hakim menolaknya dan tetap menghukum terdakwa dengan 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini