TRIBUNNEWS.COM, TERNATE - Mudasir, oknum anggota Satpol PP Ternate akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Mudasir jadi tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap dua jurnalis, saat melakukan peliputan aksi Indonesia gelap di kantor Wali Kota Ternate beberapa waktu lalu.
Baca juga: Oknum Satpol PP Aniaya Jurnalis di Ternate, DPR Ingatkan Pemkot Tidak Ancam Kebebasan Pers
"Yang bersangkutan terlapor M sudah kita tetapkan tersangka atas laporan pelapor pertama atas nama Julfikram Suhadi," kata Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Widya Bhakti Dira, Rabu (5/3/2025).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
Penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi, pelapor, terlapor, barang bukti rekaman video, rekaman CCTV serta barang bukti lainnya.
"Karena sudah penetapan tersangka, statusnya dari penyelidikan naik ke penyidikan," ungkapnya.
Diketahui dalam kasus ini ada dua korban yakni M Zulfikram Suhadi dari TribunTernate.com dan Fitriyanti dari HalmaheraRaya.id.
Untuk laporan pelapor Fitriyanti Safar, polisi akan melakukan pemanggilan kembali terhadap pelapor untuk diminta keterangan.
Dalam penyelidikan, Penyidik Polres Ternate telah mengantongi rekaman CCTV Kantor Wali Kota Ternate sebagai bukti, kemudian 7 orang saksi dari jurnalis juga telah dimintai keterangan.
Baca juga: Pengakuan Wartawan Tribun Ternate: Dipukul dan Ditendang saat Liputan Aksi Demo
Sosok Mudasir
Mudasir adalah pegawai Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Maluku Utara.
Saat kejadian, Mudasir tengah melakukan tugas pengamanan aksi Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (AMMU) bersama dengan rekan sesama anggota Satpol PP di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin (23/2/2025).
Aksi unjuk rasa tiba-tiba mulai memanas.
"Saya bergerak menuju ke depan pintu kantor Wali Kota, untuk turut membantu sesama teman-teman petugas. Dengan tujuan melerai kondisi chaos antara massa dan petugas," kata Mudasir menjawab pertanyaan saat pemeriksaan polisi mengutip TribunTernate.com.
Mudasir mengaku dia berada di posisi barisan ketiga (paling belakang) dari petugas Satpol PP lainnya.