Siswi SMP di Karawang yang Hamil usai Dirudapaksa Kini Sekolah Lagi, Sebelumnya Diduga Dikeluarkan

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI KORBAN PELECEHAN - Seorang siswi SMP di Karawang, Jawa Barat berinisial K (15) menjadi korban rudapaksa 3 pemuda pada Agustus 2024 hingga hamil 7 bulan. Akibatnya, kini korban diduga dikeluarkan dari sekolah. Terbaru, Disdikpora Karawang perbolehkan siswi korban rudapaksa itu untuk sekolah lagi.
ILUSTRASI KORBAN PELECEHAN - Seorang siswi SMP di Karawang, Jawa Barat berinisial K (15) menjadi korban rudapaksa 3 pemuda pada Agustus 2024 hingga hamil 7 bulan. Akibatnya, kini korban diduga dikeluarkan dari sekolah. Terbaru, Disdikpora Karawang perbolehkan siswi korban rudapaksa itu untuk sekolah lagi.

TRIBUNNEWS.COM - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Jawa Barat, buka suara soal kasus siswi SMP berinisial K (15) yang dikeluarkan dari sekolah karena hamil usai dirudapaksa tiga pemuda.

Plt Kepala Disdikpora Karawang, Cecep Mulyawan, menyebutkan bahwa pihak sekolah mengaku tidak melakukan pemberhentian atau pengeluaran terhadap siswi tersebut.

Melainkan, siswi itulah yang mengundurkan diri sendiri dari sekolah.

"Dari kepala sekolah sendiri sudah melaporkan ke dinas bahwa siswa itu (sebenarnya) mengundurkan diri. Ada buktinya, fotokopinya juga sudah disampaikan ke saya. Mungkin karena malu atau alasan lain," ujar Cecep dilansir dari WartaKotalive.com.

Meski begitu, Cecep menegaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan agar K bisa tetap belajar kembali.

Jika tidak memungkinkan untuk kembali ke sekolah secara langsung, pembelajaran jarak jauh (PJJ) dapat menjadi solusi.

"Ya bisa saja dilakukan, seperti saat COVID-19 dulu. Kepala sekolahnya juga sudah menyatakan ke saya, kalau mau pembelajaran jarak jauh ya silakan," jelas Cecep.

Baca juga: Pilu Siswi SMP di Karawang Hamil usai Dirudapaksa, Dikeluarkan dari Sekolah, Kepsek Beri Klarifikasi

Sebelumnya, ibu korban, Dwi mengklaim bahwa putrinya dikeluarkan dari sekolah karena hamil.

Menurut Dwi, anaknya yang duduk dibangku kelas 9 di SMPN 2 Karawang Timur itu diminta mengundurkan diri dari sekolah pada Oktober 2024 dengan alasan tengah mengandung atau hamil.

"Iya disuruh mengundurkan diri sama sekolah karena anak saya hamil," kata Dwi, Kamis (6/3/2025).

Dwi menyebutkan bahwa ia sempat meminta permohonan agar anaknya bisa tetap sekolah.

Kalau tidak bisa datang ke sekolah, dapat dilakukan secara online di rumah.

Namun pihak sekolah justru meminta Dwi untuk menandatangani surat pengunduran diri anaknya.

"Malah disuruh anak saya daftar sekolah paket nomor handphone sekolah paket pun saya dapat dari pihak sekolah," ungkap Dwi.

Kronologi Rudapaksa

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini