TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah (Jateng( mengungkapkan kronologi kasus dugaan pembunuhan bayi berinisial NA yang dilakukan oleh ayah kandungnya, Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (2/3/2025) di Kota Semarang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan, kejadian bermula ketika Brigadir AK bersama istrinya, DJP (24), berencana untuk berbelanja.
DJP menitipkan anaknya yang berusia 2 bulan kepada Brigadir AK untuk dijaga.
Setelah beberapa waktu, DJP kembali ke mobil dan menemukan anaknya dalam kondisi tidak wajar.
Bayi tersebut segera dibawa ke rumah sakit, namun sayangnya dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan.
"Bayi itu lantas dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia," kata Artanto, Selasa (11/3/2025).
Kombes Artanto menambahkan, pihaknya telah menangkap Brigadir AK untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
Terkait tindakan pidana masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Baca juga: Anggota Polda Jateng Brigadir AK Diduga Cekik Bayinya hingga Tewas, Dilaporkan sang Istri
Ekshumasi terhadap jenazah bayi NA juga telah dilakukan pada Kamis (6/3/2025), sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
DJP melaporkan kejadian ini ke Polda Jateng pada Rabu (5/3/2025), dengan tuduhan anaknya dibunuh oleh ayah kandungnya.
Menurut informasi yang dihimpun, Brigadir AK diduga melakukan tindakan pembunuhan dengan cara dicekik.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Brigadir AK Anggota Ditintelkam Polda Jateng Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan: Eksekusi di Mobil
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).