Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya Remaja Usai Latihan Bela Diri Sabung Silat di Mojokerto

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SABUNG SILAT BERUJUNG MAUT - 2 tersangka kasus sabung silat yang menewaskan seorang pelajar MTS, diamankan di petugas Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, Selasa (11/3/2025). Motif tersangka yaitu, melakukan latihan bela diri disambung latihan berkelahi dengan korban untuk melatih kekuatan fisik.
SABUNG SILAT BERUJUNG MAUT - 2 tersangka kasus sabung silat yang menewaskan seorang pelajar MTS, diamankan di petugas Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, Selasa (11/3/2025). Motif tersangka yaitu, melakukan latihan bela diri disambung latihan berkelahi dengan korban untuk melatih kekuatan fisik.

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Remaja berinisial RA (15) warga Jetis, Mojokerto, Jawa Timur merenggangkan nyawa usai latihan bela diri sabung silat. 

Siswa kelas 9  MTS tersebut, meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Basoeni pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.22 WIB.

Polisi akhirnya menetapkan 2 tersangka senior korban yang satu perguruan silat di Mojokerto, Jawa Timur yakni AK alias Akbar Ismail (21) dan SD (19) Sohibul Daud yang berperan sebagai wasit sabung silat.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, 
pihaknya menetapkan 2 tersangka terkait kasus tindak pidana terhadap orang yang melakukan kekejaman atau kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Peran tersangka AK lawan dari korban, dan tersangka SD adalah wasit saat latihan tanding bela diri silat.

Baca juga: Kronologis Lengkap Pembunuhan Siswi MTs di Tanah Datar, Berawal Dari Prank Hingga Jebak Korban

"Kami tetapkan 2 tersangka, sebagaimana kasus tersebut, atau perkelahian tanding yang menyebabkan luka dan kelalaian menyebut kematian pelajar atau anak di bawah umur," jelas AKP Siko saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (11/3/2025).

Salahi Aturan

Ia mengungkapkan, wasit sabung silat juga ditetapkan sebagai tersangka, karena yang bersangkutan menyalahi aturan tidak memiliki lisensi dan diduga lalai, sehingga menyebabkan adanya korban jiwa.

 "Karena wasit tidak bersertifikat dan tidak memahami secara SOP yang berlaku di bela diri silat. Sampai kejadian korban meninggal dunia," ungkap Kasat Reskrim.

Menurut AKP Siko, berdasarkan hasil diagnosa medis, penyebab korban meninggal karena ada pergeseran tulang rahang akibat tendangan dari tersangka AK.

Korban juga mengalami memar di sekujur tubuh akibat pukulan saat latihan tanding.

"Korban meninggal akibat tendangan di kepala, yang menyebabkan pergeseran tulang rahang. Luka lebam di tubuh korban karena dibanting oleh pelaku," bebernya.

AKP Siko mengungkapkan, modus operandi tersangka AK membanting korban menggunakan tangan kiri, hingga kepala korban membentur lantai paving.

Wasit sempat memisah, namun tersangka masih menendang bagian dada korban, dan di bagian kepala yang mengenai rahang.

"Motif tersangka yaitu, melakukan latihan bela diri disambung latihan berkelahi dengan korban untuk melatih kekuatan fisik," ucap AKP Siko.

Korban Dibanting

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini