News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bunuh Anak Bayinya

Polisi yang Bunuh Bayinya Sendiri Ternyata Belum Menikah Secara Resmi dengan Istrinya

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI BUNUH ANAK - Seorang ibu berinisial DJP (24) melaporkan kasus dugaan pembunuhan terhadap anaknya berusia dua bulan ke Polda Jawa Tengah pada Rabu, 5 Maret 2025. Pelakunya diduga adalah seorang polisi yang juga ayah kandung bayi tersebut, Brigadir AK.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bayi berusia dua bulan di Semarang, Jawa Tengah tewas diduga dibunuh ayahnya sendiri, Minggu (2/3/2025).

Ayah bayi berinisial NA tersebut merupakan seorang anggota polisi berinisial Brigadir AK.

Ibu korban, DJP (24), pun akhirnya melaporkan Brigadir AK ke Polda Jateng, Rabu (5/3/2025) karena saat itu korban tengah bersama AK sebelum tewas.

Ternyata, antara DPJ dan AK belum resmi menikah.

AK diketahui telah bercerai dengan istri sahnya dan memiliki hubungan di luar dinas kepolisian dengan DJP.

Mengutip TribunJateng.com, dari hubungan tersebut, lahirlah bayi berinisial AN yang masih berusia dua bulan.

"Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (11/3/2025).

Terkait motif pembunuhan sendiri, Artanto masih belum mengungkapnya.

"Soal motif masih didalami," katanya.

Kronologi Kejadian

Aksi pembunuhan bayi berusia dua bulan ini terjadi pada Minggu (2/3/2025) lalu.

Kombes Artanto menuturkan, kejadian ini bermula ketika AK dan DJP hendak berbelanja.

Baca juga: Eks Anggota Polisi Peras Sopir Angkot di Tanah Abang, Ditangkap Warga Hingga Urine Positif Sabu

DJP pun menitipkan anaknya ke AK untuk dijaga sementara ia berbelanja.

Ketika di tangan AK itu lah, diduga tindak pembunuhan terjadi.

Saat DJP kembali ke mobil, ia melihat anaknya tengah dalam kondisi tidak wajar.

"Bayi itu lantas dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia," kata Artanto, dikutip dari TribunJateng.com, Selasa (11/3/2025).

Ia menuturkan, kasus ini kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng.

"Kami juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA pada Kamis 6 Maret 2025 lalu," sambung Artanto.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Brigadir AK Anggota Ditintelkam Polda Jateng Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan: Eksekusi di Mobil

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini