TRIBUNNEWS.COM - Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan (AK) diduga terlibat dalam pembunuhan bayi laki-lakinya berusia dua bulan bernama NA.
Kasus ini telah dilaporkan oleh ibu kandung korban, DJP (24) ke Polda Jawa Tengah, Kamis (5/3/2025) lalu.
Pengacara korban DJP, M Amal Lutfiansyah, menduga bahwa Brigadir AK tidak hanya melakukan tindakan pembunuhan.
Ia diduga juga melakukan penganiayaan berulang kali terhadap korban.
"Dugaan dari ibu korban perbuatan ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja. Namun (pembunuhan) inilah yang menjadi puncak," kata Lutfi saat dihubungi Tribun, Rabu (12/3/2025).
Meskipun masih sebatas dugaan, pihaknya berharap penyidik dapat mengungkap berbagai fakta lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tindak penganiayaan yang mungkin juga dialami oleh ibu korban, DJP.
Lutfi juga meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Kami sampai saat ini masih percaya Polri maupun Polda Jateng itu bertindak secara profesional dan transparan dan akuntabel. Kami masih percaya itu," terangnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Lutfi juga turut mengapresiasi kinerja penyidik Polda Jateng dalam kasus ini.
Karena berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik telah menemukan adanya tindak pidana meskipun belum menetapkan tersangka.
"Artinya bukti permulaan sudah ada, tinggal nanti adanya penetapan tersangka yang mungkin akan dilakukan tidak lama lagi.
Baca juga: Terungkap Kondisi Mental Brigadir AK, Oknum Polisi yang Diduga Bunuh Bayinya di Semarang
Semoga hasilnya seperti yang kami harapkan sebagai masyarakat pencari keadilan," ucapnya.
Ia mengatakan, DJP baru menjalani satu kali pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Selain DJP, terdapat saksi lain yaitu ibu kandung dari DJP atau nenek korban.