TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memantau perkembangan kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, yang terjerat kasus narkoba dan asusila.
Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, mengatakan saat ini proses etik dan pidana sedang berjalan.
“Dalam waktu dekat akan digelar sidangnya dan akan segera menetapkan tersangka. Itu update yang kami peroleh,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, penguraian konstruksi peristiwa kasus AKBP Fajar Widyadharma memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Namun demikian, Kompolnas meyakini paling tidak pekan depan sidang etik akan digelar.
“Melihat konstruksi peristiwanya, sepertinya akan PTDH (Pemecatan Tidak dengan Hormat),” imbuhnya.
Baca juga: Pencabulan Anak di Bawah Umur Kapolres Ngada, Komnas HAM Desak Sanksi Etika dan Pidana
Terkait pidananya, Anam menyebut dari konstruksi peristiwa yang ada, persangkaan pasalnya akan sangat keras. Kompolnas mendorong adanya sanksi yang paling berat dalam konteks etik.
“Dipecat, ya. Kalau dalam konteks pidana, ya, dihukumnya harus paling-paling maksimal 20 tahun atau seumur hidup, gitu,” pungkasnya.
Mutasi ke Bagian Yanma
Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. Hal itu tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025.
Mutasi AKBP Fajar Widyadharma merupakan buntut dari kasus narkoba dan asusila yang menjeratnya. Posisi Kapolres Ngada akan diemban oleh AKBP Andrey Valentino, yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagekeo Polda NTT.
Diketahui, kasus AKBP Fajar Widyadharma terkait asusila pencabulan tiga anak di bawah umur telah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Hendry Novika Chandra, menuturkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terjadi pada 11 Juni 2024 di salah satu hotel di Kota Kupang.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda NTT, diperoleh informasi bahwa pelaku memesan kamar dengan identitas pribadi. Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa terduga pelaku merupakan anggota Polri.