TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok Kompol Chrisman Panjaitan, polisi yang dipecat karena peras pengguna narkoba di Kepulauan Riau.
Kasus pemerasan menjerat Kompol Chrisman Panjaitan bermula saat delapan orang rekannya melakukan penangkapan terhadap warga Batam yang kedapatan memakai narkoba pada Desember 2024 lalu.
Warga tersebut dijanjikan tidak akan diproses hukum apabila memberikan uang sebesar Rp20 juta.
Akan tetapi, korban kala itu tidak memiliki uang.
Para oknum polisi kemudian meminta korban agar mencari uang lewat sistem pinjaman online (pinjol).
Korban lantas dilepaskan setelah menyerahkan uang Rp20 juta.
Singkat cerita, apa yang dialami oleh korban diketahui oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Asep Safrudin, yang sekarang ini menjabat Kapolda Kepri.
Baca juga: Sosok AKBP Fajar: Kapolres Ngada Nonaktif, Pemeran Video Porno dan Pemakai Narkoba
Kesembilan oknum polisi kemudian menjalani proses etik hingga jatuh vonis.
Kompol Chrisman Panjaitan dan seorang perwira lainnya dipecat alias Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Sementara, oknum lainnya dihukum demosi.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan Kompol Chrisman Panjaitan dipecat pada Jumat (7/3/2025) lalu.
"Kompol CP dan satu perwira lainnya sudah diputuskan PTDH Jumat kemarin. Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap korban," ujar Pandra, Senin (10/3/2025), dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Siapa sosok Kompol Chrisman Panjaitan?
Chrisman Panjaitan tercatat pernah menjabat sebagai Kapolsek Sagulung dan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang.
Kala itu, dirinya masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).