News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Sidang Kode Etik Dugaan Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Digelar Tertutup

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KODE ETIK - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tengah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Sidang digelar tertutup di Ruang Sidang Div Propam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). 

Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini