"Kalau usulan tes kejiwaan nanti dinamika penyidikan," jelasnya.
Brigadir AK telah dipatsus selama 30 hari di Mapolda Jateng.
Kombes Pol Artanto membantah ada oknum polisi yang mengintimidasi DJP agar tak melapor.
"Kalau intimidasi tidak ada dari kami."
"Silahkan dilaporkan karena dari kepolisian melayani korban dengan semaksimal mungkin," tegasnya, Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Polda Jateng Sisir CCTV Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan oleh Brigadir AK
Detik-detik Pembunuhan
Kuasa hukum DJP, Alif Abudrrahman, menyatakan bayi yang dibunuh merupakan anak kandung Brigadir AK.
"Jadi kami enggak asal ngomong ini anak siapa, ini ada tes DNA-nya itu anaknya 99,9 persen," ucap Alif, Selasa (11/3/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Kasus pembunuhan berawal ketika Brigadir AK, DJP, dan bayi pergi menggunakan mobil menuju pasar Peterongan, Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah.
Ketiganya sempat berfoto bersama di dalam mobil pada Minggu (2/3/2025) pukul 14.39 WIB.
DJP turun dari mobil sendirian untuk berbelanja, sedangkan bayi dititipkan ke Brigadir AK di mobil.
Selang 10 menit kemudian, DJP kaget bayinya dalam kondisi tak sadarkan diri.
Brigadir AK mencoba menenangkan DJP dengan berpura-pura bayi tersedak.
Baca juga: Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi Laki-lakinya Usia 2 Bulan, Polda Jateng Naikkan Kasus ke Penyidikan
"Si ibu kan curiga kalau kesedak kenapa tidak telepon dirinya malah kasih tahu di dalam mobil."
"Di tengah rasa curiga itu, si Ibu langsung ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan," tuturnya.
Bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal di rumah sakit pada Senin (3/3/2025).
Baca tanpa iklan