News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru SD di Cilacap Cabuli 3 Murid Laki-lakinya, Dilakukan saat Berkemah dan Jam Istirahat

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GURU CABUL - Sutarsun (56) (kiri) guru SD di Cilacap melakukan aksi bejatnya beberapa kali. DZ (kanan) kepala SD swasta di Kabupaten Cilacap yang mencabuli bocah SMP, Senin (24/3/2025). Tersangka DZ terciduk oleh warga saat sedang mencabuli mantan muridnya di dalam mobil.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru SD bernama Sutarsun (56) diringkus polisi atas tindak pencabulan terhadap tiga murid SD di Cilacap, Jawa Tengah.

Tak hanya sekali, Sutarsun sudah beberapa kali melancarkan aksinya.

Ia mencabuli korban saat jam istirahat maupun saat para murid tengah berkemah.

Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, tersangka telah beraksi sejak 2023 lalu.

"Tersangka melakukan tindakan cabul terhadap muridnya dengan cara memanfaatkan waktu yang ada di beberapa kegiatan sekolah," kata Kapolres dalam konferensi pers yang diikuti TribunBanyumas.com di Mapolresta Cilacap, Senin (25/3/2025).

Ia menuturkan, tersangka juga melakukan aksi bejatnya di musala dan ruang kelas sekolah.

Tersangka melancarkan aksinya dengan modus sering memberikan uang ke korbannya.

"Berdasarkan pemeriksaan, dia (tersangka) beberapa kali memberikan uang jajan, jadi seperti berusaha membangun kedekatan dengan anak korban," kata Ruruh.

Tersangka pertama kali melancarkan aksinya pada 2023 di musala sekolah terhadap HP (12).

Saat itu, setelah salat zuhur, tersangka melancarkan aksinya dalam keadaan pintu musala terkunci.

Aksi tersebut lalu berlanjut ke korban FA yang dilakukan di ruang kelas saat jam pelajaran dan saat istirahat.

Baca juga: Awal Mula Kasus Pencabulan Kepsek di Cilacap Terungkap, Ajak Mantan Murid Tidur di Mobil

Mengutip TribunBanyumas.com, aksi bejat tersangka diketahui oleh orang tua dari HP dan FA.

Kedua orang tua pun langsung melapor ke polisi dan tim penyidik mendatangi TKP dan pemeriksaan terhadap saksi.

Dari penyelidikan, tersangka pun akhirnya diringkus.

Atas perbuatannya, Sutarsun dijerat dengan Pasal 82 ayat (1),  ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini