TRIBUNNEWS.COM - Juwita (22), jurnalis media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), menjadi korban pembunuhan oleh pacarnya yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial J.
Atas kasus tersebut, Subpraja Ardinata, kakak pertama korban, meminta pelaku supaya dihukum mati agar setimpal dengan perbuatannya.
Subpraja Ardinata menyebut pihak keluarga merasa sedih dan terpukul atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
Hal ini disampaikannya saat ditemui awak media pada Kamis, 27 Maret 2025.
Praja menegaskan, perbuatan yang dilakukan anggota TNI AL yang bertugas di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) itu pantas diberi hukuman setimpal.
"Selaku kakak dari Juwita, saya minta kasus ini dibuka seterang-terangnya dan pelaku diadili seadil-adilnya," ucap Praja, Rabu (26/3/2025), dilansir Banjarmasin Post.
Ia menyebut, dari pihak keluarga meminta pelaku dihukum mati sesuai perbuatannya.
"Keluarga terpukul," tuturnya sambil menahan tangis.
Status pelaku dan korban
Ternyata, pelaku dan korban akan menikah dalam waktu dekat.
Rekan kerja hingga keluarga korban mengetahui bahwa pelaku dan korban merupakan kekasih dan akan menikah dalam waktu dekat.
"Mereka berpacaran dan informasinya akan menikah dalam waktu dekat," ungkap Devi, rekan kerja Juwita.
Saat dikonfirmasi, pihak keluarga juga membenarkan hubungan keduanya memang berpacaran.
Baca juga: DPR Minta Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Jurnalis Juwita Dipecat dan Dihukum Berat
Motif masih misteri
Sejumlah spekulasi muncul terkait motif pelaku membunuh korban, termasuk ihwal kecemburuan.
Akan tetapi, motif pelaku melakukan tindak pembunuhan belum diungkap.