Modus Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi, Terjadi pada 2023-2024

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GURU BESAR UGM - EM, Guru Besar UGM diberhentikan dari tugasnya karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi, beraksi pada 2023-2024.
GURU BESAR UGM - EM, Guru Besar UGM diberhentikan dari tugasnya karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi, beraksi pada 2023-2024.

TRIBUNNEWS.COM - EM, Guru Besar Fakultas Farmasi, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, diberhentikan dari tugasnya.

Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.

Kekerasan seksual itu dilakukan EM di luar kampus, modusnya mengajak korban berdiskusi maupun bimbingan.

Kasus ini terungkap setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM mendapat laporan pada 2024.

"Modusnya, ada diskusi, bimbingan, pertemuan di luar kampus, katanya untuk membahas kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti mahasiswa," kata Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius saat dikonfirmasi TribunJogja.com, Minggu (6/4/2025).

Setelah menerima laporan, Satgas PPKS melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan korban.

Disebutkan, tindakan asusila itu dilakukan EM dalam kurun waktu 2023-2024.

"Informasi di luaran terjadi sebelum itu (2023-2024), tapi kejadian sebelum laporan tahun 2024 ini."

"Kami tidak mengetahuinya, di tingkat Satgas tidak mengetahuinya," terangnya.

Sementara itu, hasil rekomendasi Satgas PPKS UGM, EM dianggap terbukti melakukan kekerasan seksual.

Ia disebut telah melanggar Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.

Baca juga: UGM Pecat Guru Besar Farmasi Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi sejak 2023

Andi menuturkan, sejak pertengahan 2024, EM sudah dibebaskan dari tugas-tugasnya.

“Pimpinan Universitas Gadjah Mada sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen."

"Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” paparnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini