TRIBUNNEWS.COM - PT KAI Daop 8 Surabaya akan memproses hukum pengusaha maupun pengemudi truk atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala pada Selasa (8/4/2025) malam sekitar pukul pukul 18.35 WIB.
Tabrakan antara KA Jenggala No. 470 vs truk trailer muat kayu gelondongan itu terjadi di perlintasan tanpa penjagaan, depan Kelurahan Tenggulingan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim).
Tepatnya di JPL 11, KM 7+600/700 petak jalan lintas antara Stasiun Indro - Kandangan, Gresik.
Akibat kecelakaan ini, asisten masinis KA Jenggala, Abdillah Ramdan meninggal dunia.
"Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, dilansir Surya.co.id.
"Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI," sambungnya.
Baca juga: Kronologi KA Jenggala Tabrak Truk Bermuatan Kayu Gelondongan di Gresik, Asisten Masinis Tewas
Sementara itu, untuk seluruh penumpang KA Jenggala yang berjumlah 130 orang dinyatakan selamat, tidak terdapat korban jiwa.
Seluruh penumpang telah dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.
KAI Daop 8 Surabaya pun memastikan bahwa kecelakaan ini tidak mengganggu perjalanan KA jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota.
Luqman juga mengatakan bahwa KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk.
Sebab, kecelakaan ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.
"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Luqman.
"Pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),”
“KAI Daop 8 Surabaya juga menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” lanjutnya.