Sapi hasil curian itu langsung dijual seharga Rp 12,5 juta kepada orang lain.
Uang penjualan diduga digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah milik istri pelaku, satu unit mobil pick-up yang digunakan mengangkut sapi, serta sebilah parang yang digunakan untuk menebas kaki sapi.
Baca juga: Penggembala Sapi di Blora Temukan Bayi Laki-laki di Semak-semak, Ari-ari Masih Menempel
Wakapolres Boalemo Kompol Afandi Nurkamiden mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus ini, termasuk sopir mobil pick-up yang membantu pelaku.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan, apalagi sampai menyiksa hewan seperti ini,” tegas Kompol Afandi.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Kesal Utang Tak Dibayar, Petani di Wonosari Gorontalo Ini Curi Sapi Milik Teman
Baca tanpa iklan