Sanksinya meliputi:
Peringatan tertulis
Penghentian kegiatan
Pencabutan SKT/badan hukum
Sanksi Pidana (Pasal 60 Ayat 2 dan Pasal 52) untuk pelanggaran seperti:
Mengganggu stabilitas negara
Melakukan intelijen ilegal
Menyebarkan ajaran bertentangan dengan Pancasila
Prosedur Pembubaran (Pasal 62 dan 80A):
Peringatan 7 hari
Jika tak dipatuhi → penghentian kegiatan
Bila tetap berlanjut → pencabutan SKT/status hukum oleh Kemenkumham
Dengan mekanisme tersebut, pembubaran ormas bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan sesuai jalur konstitusi untuk menjaga ketertiban nasional.
Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Baca tanpa iklan