News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Miris Sugiyatmo, Buruh Tekstil di Karanganyar Cuma Digaji Rp1.000 per Bulan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPAH SERIBU RUPIAH - Sugiyatmo (50), salah satu buruh pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar yang hanya digaji Rp 1.000 per bulan, Kamis (1/5/2025). Ia yang merupakan warga Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, mengatakan dirinya sudah dirumahkan sejak Juli 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Peringatan Hari Buruh pada Kamis (1/5/2025), menyisakan cerita pahit dari seorang buruh di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Ia adalah Sugiyatmo (50) yang berprofesi sebagai buruh tekstil di sebuah perusahaan di Kabupaten Karanganyar.

Sugiyatmo bercerita, dirinya digaji Rp1.000 per bulan sejak Juli 2024 setelah dirumahkan oleh pihak perusahaan.

"Pada awalnya saya dirumahkan oleh perusahaan sejak Juli 2024 sampai sekarang dan ternyata mereka mengirim gaji saya setiap bulan ke rekening saya hanya Rp 1.000," kata Sugiyatmo, Kamis, dikutip dari Tribun Solo.

Sugiyatmo pun lantas melaporkan pihak perusahaan ke Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar, Danang Sugiyatno.

Setelah itu, pihak personalia dari perusahaan tempatnya bekerja langsung dipanggil oleh Dinas Perdagangan Perindustrian Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Karanganyar.

Baca juga: Band Rock The Brandals Ikut Peringati Hari Buruh Depan Gedung DPR, Singgung Soal Nasib Pekerja Seni

Sugiyatmo mengatakan perusahaannya berdalih menggaji dirinya Rp1.000 agar rekening miliknya tetap bisa berfungsi.

"HRD sempat dipanggil Dinas terkait pemberian upah seribu rupiah per bulan, alasan mereka bilang ini bukan mainan dan beralasan itu untuk menghidupkan rekening bank para buruh biar nggak mati," ujar dia.

Setelah mengetahui alasan tersebut, Sugiyatmo bersama rekannya yang senasib menggugat perusahan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Adapun putusan dari hakim adalah mengabulkan gugatan Sugiyatmo, yaitu perusahaan wajib membayar hak-hak dari dirinya dan rekannya yang senasib.

Namun, putusan tersebut tidak bisa langsung dilakukan lantaran perusahaan diberi waktu selama 14 hari untuk memberikan tanggapan.

Di sisi lain, Sugiyatmo bekerja serabutan selama dirinya dirumahkan sejak tahun lalu.

Dia pun mengaku sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak puluhan tahun lalu.

"Saya sudah kerja di perusahaan sejak 1993 atau sudah 32 tahun lulus dari STM saya langsung kerja di sini, namun baru kali ini saya diperlakukan seperti ini," ungkap dia.

Sementara, Ketua FSP KEP Karanganyar, Danang Sugiyatno, mengecam tindakan dari perusahaan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini