"Lalai di kelas jalan, jadi sopir sudah tahu jalan itu tidak sesuai kelas jalan untuk kendaraannya tetapi demi kemudahan lewat situ," papar Yunaldi, Rabu (26/7/2023).
Sopir trailer dijerat pasal 310 ayat 1 tentang kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan dengan kerugian materil.
Ancaman hukuman 6 bulan penjara sehingga polisi tidak menahan tersangka.
"Hanya wajib lapor," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ayah dan Anak Jadi Korban Kecelakaan Kereta di Kaligawe, Akbar Tewas Saat Gantikan Edi Nyetir Truk
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Rezanda Akbar D/Iwan Arifianto)
Baca tanpa iklan