Franoto mengingatkan betapa pentingnya mematuhi aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Hentikan kendaraan, lihat kiri dan kanan, pastikan tidak ada kereta yang melintas,” jelasnya.
PT KAI juga menyampaikan belasungkawa dan duka cita yang mendalam atas insiden ini, serta menyatakan komitmennya untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi keselamatan bagi masyarakat, khususnya di sekitar perlintasan KA.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Pekerja Rel KAI Meninggal Dunia Usai Tertemper KA di Sentolo Kulon Progo
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJogja.com/Alexander Aprita) (TribunJateng.com/Fachri Sakti Nugroho)
Baca tanpa iklan