News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Wali Kota Solo, DPRD, hingga Dinas Perdagangan soal Ayam Goreng Widuran Nonhalal

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AYAM GORENG NONBABI - Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal.

TRIBUNNEWS.COM - Kuliner yang mengandung minyak babi, tetapi tak mencantumkan label nonhalal menghebohkan warga Solo, Jawa Tengah.

Kuliner itu cukup terkenal karena sudah berdiri sejak 1973, yaitu Ayam Goreng Widuran yang terletak di Jalan Sutan Syahrir No. 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo.

Akibat peristiwa ini, warung tersebut banyak memperoleh review bintang satu di Google.

Para pelanggan muslim pun kecewa karena ayam goreng yang yang sudah mereka konsumsi mengandung babi.

Berikut sejumlah komentar dari Wali Kota Solo, DPRD, hingga Dinas Perdagangan soal kasus ini yang dirangkum oleh Tribunnews.com.

1. Wali Kota Solo

Wali Kota Solo Respati Ardi mengaku, Ayam Goreng Widuran menjadi langganan almarhum mertuanya.

Saat mertuanya masih hidup, jelasnya, tak jarang keluarganya menyantap makanan dari warung tersebut.

Respati pun mengaku sangat kecewa atas informasi yang ditutup-tutupi oleh pihak pengusaha warung.

"Itu ayam goreng kesukaan almarhum mertua saya, jadi kami sekeluarga cukup kecewa," ungkap Respati, Minggu (25/5/2025).

Respati lantas merespons polemik ini dengan melakukan rapat mendadak bersama sejumlah Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD).

Salah satunya adalah segera mengeluarkan regulasi untuk mengatur terkait kuliner halal dan nonhalal yang ada di kota Solo.

Baca juga: Heboh Ayam Goreng Widuran Solo Non-Halal, Ini Resep Kremesan Gurih, Kuncinya Pada Bahan Ini

"Jadi saya mengapresiasi kalau sampai minta maaf. Tapi hari ini saya sudah bergerak bersama Satpol PP dan Disdag, kita akan melakukan percepatan terkait sertifikasi halal. Ini masalah perlindungan konsumen."

"Kami serius, pemerintah kota akan menyisir dan menyosialisasikan sertifikasi halal. Dan memang kita akan mencari juga yang memang makanan tidak halal, silakan diklaim tidak halal. Tapi kalau ada yang ingin mendapatkan sertifikasi halal, kita akan melakukan percepatan untuk kuliner yang ingin mendapatkan sertifikasi halal," terangnya.

Ketika disinggung soal sanksi yang akan diberikan kepada pemilik usaha, Respati mengaku tidak akan menutup izin usaha apabila pengelola segera melakukan perbaikan.

"Administratif kalau memang itu masih berulang maka nanti akan ada sanksi lain berupa penutupan usaha. Tapi apabila sudah menyatakan kesalahannya akan melakukan sanksi yang lebih," jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini