News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Galian Tambang di Cirebon Longsor

Pemilik Tambang di Cirebon yang Longsor Diamankan, Sekda Jabar Pertanyakan SOP

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LONGSOR TAMBANG CIREBON - Tim gabungan kembali menemukan dua korban tewas dalam bencana longsor di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025). Inilah kabar terbaru soal tragedi longsornya tambang galian C Gunung Kudang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, polisi periksa pemilik tambang.

TRIBUNNEWS.COM - Tambang Galian C Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, longsor pada Jumat (30/5/2025).

14 orang tewas tertimbun dalam peristiwa ini.

Pihak kepolisian pun mengamankan pemilik tambang batu yang longsor tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni kepada TribunJabar.id mengatakan, pemilik tambang tersebut, diamankan untuk dimintai keterangan terkait peristiwa longsor.

Ia menuturkan, tambang galian C tersebut mempunyai izin dan aktif hingga November 2025.

"Jadi izin lengkap, si pemilik tambang sedang dibawa untuk dimintai keterangan,” ujar Sumarni.

Sumarni juga menuturkan, ada enam orang yang sudah dimintai keterangan.

Enam orang tersebut, berasal dari empat yayasan yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan.

"Sedang diperiksa, sementara baru enam orang," ujar Sumarni.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman mengatakan, aktivitas empat yayasan tersebut sudah dinonaktifkan oleh Dinas ESDM.

Ia menuturkan, dari empat yayasan, tiga di antaranya melakukan eksploitasi.

Baca juga: Longsor Galian C di Gunung Kuda Cirebon: 14 Pekerja Tewas, Pemilik Tambang dan 4 Yayasan Diperiksa

"Kepala Dinas ESDM sudah menutup empat yayasan yang terlibat,"

"Tiga yayasan yang melakukan eksploitasi, penambangan, dan satu yayasan yang masih tahap eksplorasi. Semuanya kita tutup sementara,” kata Herman.

Ia juga menuturkan, keempat yayasan tersebut resmi dan memiliki izin.

Meski begitu, ia mempertanyakan apakah mereka bekerja sesuai standar operasional prosedur atau tidak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini